Pembiayaan perkuliahan di UNJANI terdiri dari:
- Biaya Pengembangan Universitas (BPU) dibayar hanya satu kali
selama menempuh pendidikan di UNJANI. - Sumbangan Pendidikan (SP) dibayar hanya satu kali selama menempuh
pendidikan di UNJANI (khusus untuk Fakultas Kedokteran, Fakultas
Kedokteran Gigi, Fakultas Farmasi, Fakultas Psikologi, dan Fakultas Ilmu
dan Teknologi Kesehatan). - Sumbangan Tambahan Pendidikan (STP) dibayar hanya satu kali
selama menempuh pendidikan di UNJANI (khusus untuk Fakultas
Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Fakultas Farmasi, Fakultas
Psikologi dan Fakultas Ilmu dan Teknologi Kesehatan). - Biaya Pendukung (BP) dibayar hanya satu kali selama menempuh
pendidikan di UNJANI. - Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) dibayar setiap awal
semester. - Biaya Operasional Kuliah (BOK) dibayar setiap awal semester. BOK
dihitung berdasarkan jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) mata kuliah
dan Praktikum yang diambil dalam semester yang bersangkutan